
Samarinda — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin secara resmi menolak banding yang diajukan oleh Yayasan Melati. Informasi putusan tersebut menyatakan bahwa PTUN Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Samarinda, sehingga keputusan sebelumnya tetap berlaku. Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, kedudukan hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Samarinda Seberang semakin kuat dan memiliki kepastian hukum.
Sebelumnya, PTUN Samarinda telah menolak gugatan yang diajukan oleh Yayasan Melati terkait sengketa pengelolaan dan lokasi SMAN 10 Samarinda. Dalam putusan perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bersama SMAN 10 Samarinda dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan Yayasan Melati yang mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam gugatannya, Yayasan Melati mempersoalkan kebijakan pemerintah daerah terkait status dan pengelolaan SMAN 10 Samarinda, termasuk tuntutan agar sekolah tersebut dikembalikan ke lokasi lama di wilayah Samarinda Seberang.
Dalam perkara ini, Tergugat adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, sementara Tergugat II Intervensi adalah Kepala SMAN 10 Samarinda. Keduanya secara tegas mempertahankan legalitas kebijakan yang telah diambil serta menegaskan bahwa seluruh keputusan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan administrasi, majelis hakim PTUN Samarinda menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dan SMAN 10 Samarinda dalam kebijakan pengelolaan sekolah negeri. Dengan ditolaknya gugatan Yayasan Melati, tuntutan pengembalian SMAN 10 Samarinda ke wilayah PM Noor dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat di hadapan pengadilan.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan menengah. Putusan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah, keberlangsungan proses pembelajaran, serta perlindungan terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah di bidang pendidikan.
Sementara itu, pihak SMAN 10 Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus fokus pada peningkatan mutu pendidikan, prestasi akademik, dan pelayanan kepada peserta didik tanpa terganggu polemik hukum. Terlebih, dengan terpilihnya SMAN 10 Samarinda sebagai salah satu Sekolah Garuda Transformasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, diharapkan tercipta suasana belajar yang kondusif guna meningkatkan kompetensi siswa. Dengan adanya putusan ini, status hukum dan operasional SMAN 10 Samarinda dinyatakan sah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Putusan ini juga menegaskan bahwa setiap sengketa tata usaha negara harus diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur.