
Pendidikan yang berkualitas lahir dari kolaborasi antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat. Semangat gotong royong dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan menjadi salah satu nilai penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mampu mendukung perkembangan potensi setiap murid.
Dalam upaya pengembangan fasilitas sekolah, SMAN 10 Samarinda membuka ruang partisipasi masyarakat dalam bentuk dukungan yang bersifat sukarela. Partisipasi tersebut bukan merupakan kewajiban dan tidak dapat disamakan dengan pungutan operasional sekolah. Setiap bentuk dukungan yang diberikan orang tua/wali murid merupakan wujud kepedulian terhadap kemajuan pendidikan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kehendak masing-masing pihak.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.”*
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa:
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mendukung pengembangan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan bukan merupakan pungutan yang wajib dibayarkan.
Dalam pelaksanaannya, SMAN 10 Samarinda memastikan bahwa tidak terdapat kewajiban bagi orang tua/wali murid untuk memberikan sumbangan. Sekolah tidak menetapkan nominal minimal maupun maksimal, tidak menentukan batas waktu pemberian, tidak menetapkan target atau kuota sumbangan, serta tidak memberikan konsekuensi apa pun kepada orang tua/wali murid yang memilih untuk tidak memberikan sumbangan.
Selain itu, sumbangan tidak menjadi syarat dalam penerimaan murid baru, proses daftar ulang, maupun akses murid terhadap seluruh layanan pendidikan. Pelayanan administrasi, penempatan kelas, kesempatan mengikuti program sekolah, serta seluruh hak murid tetap diberikan secara adil dan setara tanpa dipengaruhi oleh ada atau tidaknya pemberian sumbangan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dukungan masyarakat tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan barang, sarana, prasarana, maupun bentuk dukungan nonfinansial lainnya yang relevan dengan kebutuhan pengembangan fasilitas sekolah, sesuai kemampuan serta kehendak bebas orang tua/wali murid.
Bagi SMAN 10 Samarinda, perhatian dan kepedulian masyarakat merupakan energi positif dalam membangun ekosistem pendidikan yang semakin baik. Namun demikian, sekolah tetap menjunjung tinggi prinsip bahwa partisipasi tersebut lahir dari kesadaran dan semangat gotong royong, bukan karena kewajiban ataupun tekanan.
Melalui keterbukaan, transparansi, dan kemitraan yang sehat antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, SMAN 10 Samarinda terus berkomitmen mewujudkan pendidikan unggul yang berorientasi pada kualitas layanan serta tumbuh kembang seluruh murid.