TATA TERTIB MURID SMA NEGERI 10 SAMARINDA TAHUN PEMBELAJARAN 2026/2027

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan Revisi Ketiga Tata Tertib Murid SMA Negeri 10 Samarinda dapat diselesaikan dengan baik. Tata Tertib Murid SMA Negeri 10 Samarinda disusun sebagai pedoman bersama dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, tertib, inklusif, dan kondusif bagi proses pembelajaran, dengan tetap menjunjung tinggi martabat, hak, keselamatan, dan kepentingan terbaik bagi murid.

Penyusunan dan penyempurnaan tata tertib ini memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta ketentuan lain yang relevan. Tata tertib ini diarahkan untuk mendukung terwujudnya budaya sekolah yang menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, pemenuhan kebutuhan spiritual, serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Tata tertib ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai kumpulan larangan dan konsekuensi atas pelanggaran, tetapi sebagai instrumen pembinaan dan pembentukan karakter murid. Setiap ketentuan diupayakan dilaksanakan melalui pendekatan yang edukatif, proporsional, humanis, partisipatif, dan berorientasi pada perbaikan perilaku serta pemulihan hubungan dalam kehidupan sekolah.

Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat menggunakan pencatatan dan sistem poin pelanggaran sebagai instrumen administrasi untuk memantau perkembangan pembinaan murid. Pencatatan tersebut bukan merupakan tujuan pembinaan, melainkan salah satu alat untuk membantu sekolah melakukan identifikasi, pendampingan, evaluasi, dan tindak lanjut secara terukur dan proporsional. Setiap konsekuensi pembinaan diberikan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, kondisi murid, riwayat pembinaan, serta kepentingan terbaik bagi murid.

Pembinaan murid dilaksanakan dengan melibatkan unsur sekolah, orang tua atau wali, dan pihak terkait sesuai kebutuhan. Dalam hal terjadi pelanggaran, sekolah mengutamakan upaya pencegahan, pembinaan, pendampingan, dan penyelesaian yang mendidik serta bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, penghinaan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat murid. Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menempatkan keamanan dan kenyamanan seluruh warga sekolah sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan.

Tata Tertib Murid SMA Negeri 10 Samarinda ini diharapkan menjadi pedoman bagi murid dalam menjalankan hak dan kewajibannya serta menjadi acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan pengembangan karakter murid secara konsisten dan bertanggung jawab.

Kami menyadari bahwa tata tertib ini masih dapat disempurnakan sesuai dengan perkembangan kebutuhan sekolah, karakteristik murid, perkembangan kebijakan pendidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, evaluasi dan penyempurnaan akan dilakukan secara berkala dengan memperhatikan masukan dari warga sekolah, orang tua atau wali, Komite Sekolah, dan pihak terkait.
Dengan selesainya penyusunan Revisi Ketiga Tata Tertib Murid ini, kami

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *