Samarinda — SMA Negeri 10 Samarinda menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Operasional Sekolah Berasrama Tahun Anggaran 2026/2027 sebagai bagian dari perencanaan penyelenggaraan pendidikan dengan sistem berasrama. Penyelenggaraan satuan pendidikan menengah negeri berasrama di Kalimantan Timur memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Satuan Pendidikan Menengah Negeri Berasrama. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 12 Februari 2025 serta berstatus berlaku.
Dalam pengelolaan sekolah berasrama, aspek pembiayaan menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan berbagai layanan pendidikan dan kehidupan peserta didik dapat berjalan secara terencana. Pasal 18 Pergub Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa pembiayaan penyelenggaraan pendidikan menengah negeri berasrama menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan dapat didukung oleh masyarakat, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, lembaga, maupun pihak lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pembiayaan tersebut dilaksanakan dengan prinsip antara lain keadilan, kecukupan, efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan tidak mengikat.
Selanjutnya, Pasal 19 mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan menengah negeri berasrama yang dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, bantuan Pemerintah, sumbangan masyarakat, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR/TJSL, bantuan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 20 memberikan ruang lingkup penggunaan pembiayaan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan kehidupan berasrama.
Kerangka tersebut menjadi konteks dalam penyusunan RKA Operasional Sekolah Berasrama SMAN 10 Samarinda Tahun Anggaran 2026/2027. Dalam dokumen perencanaan tersebut, kebutuhan operasional dikelompokkan antara lain ke dalam pengelolaan asrama, konsumsi, operasional dan pemeliharaan asrama, serta pembinaan karakter dan pengembangan siswa. RKA memuat perencanaan kebutuhan pengasuh, perawat, keamanan dan kebersihan asrama, konsumsi siswa, pelayanan kesehatan/P3K, pemeliharaan fasilitas, kebutuhan kebersihan, serta berbagai kegiatan pembinaan dan pengembangan peserta didik. Komponen pembinaan yang direncanakan antara lain pembinaan keagamaan, pendampingan lomba, kelas malam, kebugaran, kegiatan ekstrakurikuler, fasilitator kegiatan, serta pengembangan mutu pengelola asrama.
Dengan demikian, RKA tidak hanya memuat kebutuhan operasional tempat tinggal siswa, tetapi menggambarkan kebutuhan layanan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pendidikan berasrama, termasuk aspek pengasuhan, kesehatan, keamanan, pembinaan karakter, serta pengembangan akademik dan nonakademik. Penyusunan RKA tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen perencanaan untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan sekolah berasrama dapat dipetakan secara sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
RKA Operasional Sekolah Berasrama Tahun Anggaran 2026/2027 merupakan dokumen perencanaan kebutuhan operasional. Pelaksanaan dan sumber pembiayaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.