TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA ASRAMA

Dalam rangka memperkuat tata kelola kehidupan berasrama, SMAN 10 Samarinda menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab bagi seluruh pengelola asrama. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap unsur pengelola memiliki peran yang jelas, terukur, dan saling terintegrasi dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta didik yang tinggal di asrama. 

Pembagian tugas mencakup berbagai jabatan, mulai dari Fasilitator Asrama, Koordinator Wali Asuh, Koordinator Bimbingan dan Konseling (BK) Asrama, Koordinator Penilaian, Tim Kedisiplinan, Koordinator Sarana Prasarana, Kebersihan dan Keamanan, hingga Wali Asuh. Masing-masing memiliki tanggung jawab yang disusun secara sistematis sesuai fungsi dan ruang lingkup pekerjaannya. 

Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, koordinasi antarpegawai semakin efektif sehingga layanan pembinaan akademik, karakter, kedisiplinan, keamanan, serta kesejahteraan peserta didik di lingkungan asrama dapat berjalan secara optimal. Penataan organisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam mewujudkan pengelolaan asrama yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan peserta didik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *